Laman

Senin, 05 Agustus 2013

PUASA RAMADHAN

Assalammu'alaikum saudaraku sekalian...






     Kali ini saya akan menuliskan tentang puasa ramadhan. Meski sebenarnya kadaluarsa, tapi tidak ada kata terlambat untuk belajar. Karna memang kita dituntut untuk belajar dari mulai buaian hingga liang lahat. Lagi pula masih ada ramadhan tahun depan yang mudah-mudahan kita semua bertemu dengannya. Tidak mau terlalu banyak berbasa basi, yang pertama kali akan saya bahas disini adalah mengenai hukum berpuasa ramadhan.

1.Hukum Puasa Ramadhan

    Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun islam dan salah satu fhardu dari sekian banyak fardhunya. Sesuai dengan firman Allah swt.:

     "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." (QS. AL-Baqarah:183)

Sampai pada ayat:

     "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karna itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa dibulan itu. (QS. AL-Baqarah:185)


Hadist Rasulullah saw.:

     Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Islam ditegakkan diatas lima perkara: (pertama) bersaksi bahwa tiada ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul utusan-Nya, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, da (kelima) berpuasa dibulan ramadhan." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 106, Muslim I: 40 no: 11, 'Aunul Ma'bud II: 53 no: 387, dan Nasa'i IV: 121)


     Umat Islam sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan dan ia termasuk salah satu rukun Islam yang harus diketahui dengan sebuah kelaziman sebagai bagian dari Islam, dan bahwa orang yang mengingkarinya menjadi murtad (keluar) dari Islam. (Periksa Fiqhus Sunnah I: 366)


2. Keutamaan Puasa Ramadhan

    Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sejarah pada hadist berikut ini:

     Dari abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa berpuasa ramadhan karena iman dan mengharap pahala disisi Allah, niscaya diampunilah baginya dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 155 no: 1901, Nasa'i IV: 157, Inu Majah I: 526 no: 1641, dan Muslim I: 523 no: 760)


     Dari Abuhurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah berfirman, 'Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya ia untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.' Shiyam [puasa] adalah sebagai tameng. Oleh karena itu, bila seorang diantara kamu berpuasa, janganlah ia berkata kotor, janganlah berteriak dan jangan (pula) bersikap dengan sikapnya orang-orang jahil. Jika ia dicela atau disakiti oleh orang lain, maka katakanlah, 'sesungguhnya aku sedang berpuasa,' [dua kali]. Demi dzat yang diri Muhammad berada digenggaman-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah pada hari kiamat (kelak) jauh lebih harum dari pada semerbaknya minyak kasturi. Disamping itu, orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan yang dirasakannya: apabila ia berbuka maka ia merasa gembira dengan buka puasanya, dan apabila berjumpa dengan Rabbnya, maka ia berbahagia dengan puasanya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IV: 118 no: 1904, Muslim II: 807 no: 163 dan 1151 dan Nasa'i IV: 163)


     Dari Sahl bin Sa'ad ra. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sejatinya didalam syurga terdapat pintu yang disebut Rayyan, pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk (syurga) melalui pintu tersebut, tak seorang pun selain mereka yang boleh masuk darinya. Dikatakan kepada mereka, 'Dimana orang-orang yang (rajin) berpuasa?' Maka segera mereka berdiri (untuk masuk darinya). tak seorang pun selain mereka yang boleh masuk darinya. Manakala mereka sudah masuk (syurga darinya), maka dikuncilah pintu tersebut, sehingga tak seorang pun (selain mereka) yang masuk darinya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IV: 111 no: 1896, Muslim II: 808 no: 1152, Tirmidzi II: 132 no: 762 dan Ibnu Majah I: 525 no: 1640, serta Nasa'i IV: 168 dengan redaksi yang mirip dan ada tambahan pada Imam yang tiga).



3. Orang yang Wajib Melaksanakan Puasa


     Para Ulama sepakat bahwa puasa wajib dilaksanakan oleh orang muslim, yang berakal sehat, baligh, sehat, dan muqim [tidak sedang bepergian] dan untuk perempuan harus dalam keadaan suci dari darah haidh dan nifas. (Lihat Fiqhus Sunnah I: 506)

     Adapun tidak diwajibkannya puasa atas orang yang tidak berakal sehat dan belum baligh, didasarkan pada sabda Nabi saw.:

     "Diangkat pena dari tiga golongan (pertama) dari orang yang gila hingga sembuh, (kedua) dari orang yang tidur hingga bangun dari tidurnya, dan (ketiga) dari anak kecil sampai ihtilam [bermimpi basah]". (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3514 dan Tirmidzi II: 102 no: 693).


     Adapun tidak diwajibkan puasa atas orang yang tidak sehat, tapi muqim mengacu pada firman Allah swt. :

    "Maka barangsiapa diantaramu ada yang sakit atau dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. AL-Baqarah: 184)


     Namun jika ternyata orang yang sakit atau musafir itu tetap berpuasa, maka puasanya mencukupi keduanya. Karena dibolehkannya keduanya berbuka itu hanyalah sebagai rukhshah, keringanan bagi mereka. Maka jika mereka berdua tetap bersikeras untuk mengamalkan ketentuan semula, 'azimah, maka itu lebih baik.

                                                                              ***


Demikianlah yang bisa saya tuliskan semoga bermanfaat bagi kita semua.  Dan mengenai rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa akan saya share di tulisan selanjutnya.

Wassalammu'alaikum...
     [Dikutip dari kitab Al-Wajiz karya 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar