Laman

Senin, 05 Agustus 2013

"PUASA (Rukun & Hal-Hal yang Membatalkan Puasa)

Assalammu'alaikum...
Semoga kita semua sama-sama berada dalam keridhaan dan perlindungan Allah swt...


     Kembali kita akan membahas mengenai puasa. Namun bedanya, yang kita bahas kali ini adala Rukun-rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa. Ok, tidak banyak basa-basi, langsung saja, yang kita bahas pertama kali adalah:


1. Rukun-Rukun Puasa

     a.     Niat, didasarkan pada firman Allah swt.:


               "Padahal mereka tidak diperintahkecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya (dalam menjalankan) agama dengan lurus." (QS. Al- Bayyinah:5)

Dari sabda Nabi saw.:


     "Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya; dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapat apa yang telah diniatkannya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 9 no: 1, Muslim III: 1515 no: 1907, 'Aunul Ma'bud VI: 284 no: 2186, Tirmidzi III: 100 no: 1698, Ibnu Majah II: 1413 no: 4227 dan Nassa'i I: 59.)


     Niat yang tulus ini harus ditancapkan dalam hati sebelum terbit fajar shubuh setiap malam. Hal ini ditegaskan dalam hadits:

     "Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar (shubuh), maka tidak puasa baginya." (Shahih; Shahihul Jami'ua Shagir no: 6538, 'Aunul Ma'bud VII: 122 no: 2437, Tirmidzi II: 116 no: 726, dan Nasa'i IV: 196 dengan redaksi yang hampir sama.)


     b.     Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari. Allah Ta'ala berfirman:

              "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187).




2. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

     Yang membatalkan puasa ada enam perkara:
      a dan b. Makan dan minum dengan sengaja.

          Oleh karna itu, jika makan dan minum karena lupa, maka yang bersangkutan tidak wajib mengqada'nya dan tidak perlu membayar kafarah:

           Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa lupa, padahal ia berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya; karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6573, Muslim II: 809 no: 1155 dan lafazh ini baginya, Fathul Bari IV: 155 no: 1923, Ibnu Majah I: 535 no: 1673 dan Tirmidzi II: 112 no: 717).


     c.     Muntah dengan sengaja.

           Maka dari itu, kalau seseorang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib mengqadha'nya dan tidak usah membayar kafarah:

          Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qadha' atasnya; dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka haruslah mengqadha'!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6243, Tirmidzi II: 111 no: 716, 'Aunul Ma'bud VII: 6 no: 2363 dan Ibnu Majah I: 536 no: 1676).


     d dan e. Haidh dan nifas, walaupun itu terjadi menjelang waktu maghrib.
              Hal ini berdasarkan ijma' ulama'.

     f.     Jima', yang karenanya orang yang bersangkutan wajub membayar kafarah sebagaimana termaktub dalam berikut ini:


          Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Tatkala kami sedang dudu-duduk disamping Nabi saw. tiba-tiba ada seorang sahabat bertutur, "Ya Rasulullah, saya celaka." Beliau bertanya. "Ada apa?" Jawabnya, 'Saya berkumpul dengan istriku, padahal saya sedang berpuasa (Ramadhan).' Maka sabda Rasulullah saw., "Apakah engkau mampu memerdekan seorang budak?" Jawabnya, "Tidak." Beliau bertanya (lagi), "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Jawabnya, "Tidak" beliau bertanya (lagi), "Apakah engkau mampu memberi makan enampuluh orang miskin?" Jawabnya, "Tidak." Maka kemudian Nabi saw. diam termenung, ketika kami sedang duduk termenung, tiba-tiba dibawakan kepada Nabi saw. sekeranjang kurma kering. Lalu beliau bertanya, "Di mana orang yang tanya itu?" Jawabnya, "Saya (ya Rasulullah)." Sabda beliau (lagi), "Bawalah sekeranjang kurma ini, lalu shadaqahkanlah (kepada orang yang berhak)." Maka (dengan terus terang) laki-laki itu berujar, "Akan kuberikan kepada orang yang lebih fakir dari pada saya ya Rasulullah? Sungguh, di antara dua perkampungan itu tidak ada keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku." Maka kemudian Rasulullah saw. tertawa hingga tampak gigi taringnya. Kemudian beliau bersabda kepadanya, "(Kalau begitu), berilah makan dari sekeranjang kurma ini kepada keluargamu!" (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari IV: 163 no: 1936, Muslim II: 781 no: 1111, 'Aunul Ma'bud VII: 20 no: 2373, Tirmidzi II: 113 no: 720 dan Ibnu Majah I: 534 no: 1671).

                                                                        ***




Demikian yang bisa saya tuliskan.
Semoga bermanfaat buat para pembaca semua.

     Wassalammu'alaikum...

(Dikutip dari buku Al-Wajiz karya 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar