Laman

Senin, 05 Agustus 2013

SHALAT HARI RAYA

Assalammu'alaikum...

   

 Allahuakbar...
    Allahuakbar...
    Laa ilaha ilallahu Allahuakbar...
    Allahuakbar Walillah Ilham...


     Gak terasa nih... sebentar lagi bulan syawal. Begitu banyak yang sudah kita lalui selama satu bulan berpuasa. Godaan, dan segala cobaan saat berpuasa, Sahur dan berbuka... segalanya takkan terlupakan. Rasanya amat sedih mengingat bulan penuh berkah ini akan segera berakhir...
Semoga kita masih bertemu Ramadhan Tahun depan... Amiin...
     Nah mengingat sebentar lagi Idul Fitri, maka kali ini saya akan menuliskan mengenai shalat hari raya (jreng..jreng...jreng...). Oke mari kita mulai dengan membaca basmallah...

Bismillaahirrahmaanirrahim...

1. Hukum Shalat Hari Raya


     Mengenai hukum shalat haru raya, para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang mengatakan Wajib Ain. Ada pula yang berpendapat Fardhu Kifayah, apabila telah ada sebagian muslim yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Adapula ulama yang berpendapat Sunnah Muakad (sangat ditekankan).
      Tetapi yang kuat diantaranya adalah pendapat yang pertama, yaitu wajib atas kaum laki-laki dan perempuan, karena Nabi saw. selalu mengerjakannya dan menyuruh kaum perempuan agar keluar untuk mengerjakannya:

     Dari Ummi 'Athiyah ra., ia bertutur, "Kami diperintah (oleh Nabi saw.) untuk membawa keluar anak perempuan yang sudah baligh dan anak perempuan yang masih perawan (pada hari raya puasa dan haji)." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari II: 463 no:974, Muslim II: 605 no: 890, 'Aunul Ma'bud III: 487 no: 1124, Tirmidzi II: 25 no: 537, Ibnu Majah I: 414 no: 1307, dan Nasa'i III: 180).

     Dari Hafsah bin Sirin, ia bercerita, "Kami pernah melarang anak-anak perawan kami keluar (ketanah lapang) pada hari raya, kemudian datanglah seorang perempuan, lalu singgah diistana Bani Khalaf. Kemudian aku datang kepadanya, lalu ia bercerita, bahwa suami saudara perempuannyaikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak dua belas kali. Sedangkan saudara perempuan itu ikut perang bersama Rasulullah sebanyak enam kali, lalu ia berkata, "Kami (kaum wanita) mengurus pasukan yang sakit dan mengobati prajurit yang terluka." Kemudian bertutur, "Ya Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak punya jilbab, lalu apakah ia berdosa manakala tidak hadir?" Maka Rasulullah menjawab, "Hendaklah rekannya sesama perempuan memberi pinjaman jilbabnya kepadanya, kemudian hadirlah (ketanah lapang) mendengar kebajikan dan dakwah yang ditujukan kepada orang-orang mukmin." (Muttafaqun 'alaih: al-Misykah no: 1431 dan fathul Bari II: 469 no: 980).

2. Waktu Shalat 'ID

     Dari Yazid bin Khumair ar-Rahabi, berkata: Telah keluar Abdullah bin Busr, seorang sahabat Rasulullah saw. dengan orang-orang pada hari raya idul fitri atau adha, kemudian ia menyayangkan keterlambatan sang imam maka Abdullah menegaskan, "Sesungguhnya kami telah meluangkan waktu kami ini, yaitu di kala bertasbih". (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1005, 'Aunul Ma'bud III: 486 no: 1124 dan Ibnu Majah I: 418 no: 1317).

     (Yang dimaksud "ketika matahari mulai meninggi" ialah ketika matahari mulai tinggi dan waktu terlarang sudah berakhir dan waktu malaksanakan shalat sunnah sudah tiba. Periksa ulang 'Aunul Ma;bud III: 486).

3. Pergi Ke Tanah Lapang

     Dari hadits-hadits diatas kita dapat memahami, bahwa lokasi pelaksanaan shalat 'Id adalah tanah yang lapang, bukan didalam masjid. Sebaba, Nabi saw. mengerjakan shalat ini di tanah lapang dan sunnah ini dilanjutkan oleh generasi selanjutnya.

                                                                           ***

Semoga yang saya tuliskan ini bermanfaat.
Wassalammu'alaikum...

(Dikutip dari buku Al-Waziz karya 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi, dengan sedikit perubahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar